Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 4) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra SKPD, pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJMD. RPJMD juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan program dalam RPJMD yang dijabarkan dalam Renstra SKPD, dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam penyusunan Renstra SKPD.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan jangka menengah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)