Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Permendagri 22/2024 · Permendagri No. 22 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2025. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembagian kewenangan:
    • Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan kewenangan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
    • Penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi lingkup kewenangan Menteri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur:
    • Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota.
    • Pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Kegiatan pembangunan sarana prasarana pemerintahan di kawasan perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum:
    • GWPP memiliki tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh Menteri, termasuk mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, menerima pertanggungjawaban Bupati/Wali kota, melakukan pemantauan dan evaluasi kerjasama, serta memberikan rekomendasi terkait berbagai hal seperti dana alokasi khusus dan penataan perangkat daerah.
    • Gubernur dan Bupati/Wali kota memiliki kewajiban untuk melaksanakan Program dan Kegiatan Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 tetap berlaku sampai berakhirnya tahun anggaran 2024.

(-)