Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2014 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tambahan alokasi formasi dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014. Latar belakangnya adalah penataan SDM aparatur melalui reformasi birokrasi, yang meliputi penataan jumlah, kualitas, dan distribusi PNS. Tujuan dari tambahan alokasi formasi CPNS adalah untuk memenuhi kekurangan PNS di Pemerintah Pusat dan Daerah, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pengadaan CPNS bertujuan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi dan/atau fungsional, memperoleh CPNS yang memiliki karakter pelayanan publik optimal, serta memiliki kompetensi sesuai tugas jabatan. Prinsip pengadaan CPNS meliputi transparansi, objektivitas, kompetisi, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tanpa biaya.

Setiap pelamar yang memenuhi syarat wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan bidang, dengan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Materi tes kompetensi dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional dengan bantuan Konsorsium/Tim Ahli, sedangkan materi tes kompetensi bidang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan pengadaan CPNS sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

(-)

1. Instansi pemerintah yang tidak melaksanakan pengadaan CPNS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).