Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 28/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 28 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali besaran tarif pajak dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri. Tujuannya adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak sosial ekonomi masyarakat, serta memberikan perlakuan yang adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tarif pajak untuk waris atau hibah wasiat. Tarif pajak untuk waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan sebesar 0% (nol persen).

(-)

(-)