Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2014Tanggal Penetapan:11 Februari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberlakuan Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 Februari 2014
Tanggal Penetapan11 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.61/MEN/2009 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha perikanan, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penerapan SNI dan pembinaan kepada pelaku usaha akan diatur oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

(-)

(-)