Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa

Juga dikenal sebagai: PP 83/2019 · PP No. 83 Tahun 2019 · PP Nomor 83 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa di bidang Perdagangan Jasa didukung oleh Tenaga Teknis yang Kompeten. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing nasional dan menjamin perlindungan konsumen. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyedia Jasa untuk mempekerjakan tenaga teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan. Standar kompetensi ini dapat berupa standar nasional, khusus, atau internasional. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penggunaan tenaga teknis dari negara lain dengan pengakuan kompetensi melalui perjanjian bilateral, regional, atau multilateral. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait dan lembaga pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.