Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 14/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan, mengoptimalkan kemitraan dengan UMKM, mewujudkan sinergi dengan pasar rakyat, memberdayakan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha pusat perbelanjaan dan/atau toko swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPP atau IUTS). Izin usaha ini berlaku selama masih melakukan usaha pada lokasi yang sama dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Pemberian izin usaha tidak dikenakan biaya.

Aspek Pemberian Izin Usaha:

IUPP diberikan jika memenuhi aspek lokasi usaha (rencana tata ruang dan status jalan), hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar rakyat dan UMKM, kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan tenaga kerja lokal.

IUTS bagi supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan diberikan jika memenuhi aspek lokasi usaha (rencana tata ruang, status jalan, dan jarak dengan pasar rakyat), hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan keberadaan pasar rakyat dan UMKM, kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan tenaga kerja lokal.

IUTS bagi minimarket waralaba dan minimarket cabang diberikan jika memenuhi aspek lokasi usaha (rencana tata ruang, rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani, status jalan, dan jarak dengan pasar rakyat), aspek penerimaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan tenaga kerja lokal.

IUTS bagi supermarket lokal, department store lokal, hypermarket lokal, dan grosir yang berbentuk perkulakan lokal, minimarket waralaba lokal, minimarket cabang lokal, dan minimarket non waralaba dan non cabang diberikan jika memenuhi aspek lokasi usaha (rencana tata ruang dan status jalan), kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan tenaga kerja lokal.

Hak dan Kewajiban:

Pemilik izin usaha berhak melakukan kegiatan usaha sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Pemilik izin usaha wajib melaksanakan kemitraan dengan UMKM dan koperasi, menggunakan tenaga kerja lokal, menaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, mencegah perjudian dan perbuatan melanggar kesusilaan, mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, menyediakan sarana kesehatan, persampahan, drainase, kamar mandi, toilet, fasilitas ibadah, mentaati perjanjian kerja, menyediakan alat pemadam kebakaran, mencantumkan daftar harga dalam Rupiah, dan menyediakan tempat untuk pos ukur ulang dan pengaduan konsumen. Pemilik usaha juga wajib menyisihkan sebagian keuntungan usahanya kepada masyarakat lingkungan sekitar.

1. IUPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin. 2. Izin usaha toko modern yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus dibaca sebagai IUTS, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik usaha yang tidak memiliki IUPP atau IUTS diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pemilik usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, penyegelan, penutupan sementara, dan/atau penutupan tempat usaha.