Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 5/2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2022Tanggal Penetapan:3 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku03 Desember 2022
Tanggal Penetapan03 Desember 2022
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

P1: Persyaratan Melakukan Kegiatan

Dalam pelaksanaan kegiatan yang diatur dalam peraturan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) berdasarkan kebutuhan urusan pemerintahan daerah.
  • Pelaksanaan harus berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.
  • Melaporkan realisasi anggaran kepada Bupati dan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
P2: Penambahan Baru

Dalam peraturan ini, terdapat penambahan beberapa ketentuan baru yang signifikan, di antaranya:

  • Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
  • Penyusunan dan pelaporan berdasarkan analisis standar belanja dan standar harga satuan.
P3: Penghapusan Ketentuan Lama

Dalam peraturan ini, beberapa ketentuan lama yang dihapuskan mencakup:

  • Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang tidak sejalan dengan perkembangan teknologi.
  • Ketentuan lama yang kini dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan.
P4: Perubahan Ketentuan

Perubahan dalam peraturan ini meliputi:

  • Peningkatan tanggung jawab Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
  • Perubahan prosedur dalam pelaksanaan RKA dan APBD oleh OPD.
P5: Perubahan Substansi

Perubahan substansi kewenangan dan tanggung jawab lembaga diatur dengan lebih jelas, termasuk.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini melibatkan lebih banyak pejabat dalam proses penyusunan APBD.
  • Peningkatan peran PPKD dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
  • Penguatan pengawasan melalui evaluasi dari Gubernur terhadap rancangan APBD.

Tidak Ada

Sanksi administratif: Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam APBD dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada sanksi pidana yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan ini.