Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku21 April 2015
Tanggal Penetapan21 April 2015
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah agar lebih profesional dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kegiatan usaha saat ini, dengan harapan dapat menciptakan perusahaan daerah yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan pembangunan daerah.

Pasal 5 yang diubah menyatakan bahwa perusahaan daerah bergerak dalam lapangan perkebunan, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, industri, dan teknologi.

(-)

(-)