Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.6.119.246.750.019,56, belanja sebesar Rp.4.941.085.092.094,76, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.178.161.657.924,80. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp.2.442.490.231.374,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 172.753.112.648,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 2.269.737.118.726,37 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.3.447.898.776.651,17. Neraca per 31 Desember Tahun 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 18.359.860.138.186,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 194.038.977.478,17, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 18.165.821.160.708,40. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2012 menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 2.465.360.911.022,60 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 3.500.498.513.522,03. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.