Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012. Peraturan ini merujuk pada: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.6.119.246.750.019,56, belanja sebesar Rp.4.941.085.092.094,76, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 1.178.161.657.924,80. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp.2.442.490.231.374,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 172.753.112.648,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 2.269.737.118.726,37 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.3.447.898.776.651,17. Neraca per 31 Desember Tahun 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 18.359.860.138.186,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 194.038.977.478,17, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 18.165.821.160.708,40. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2012 menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 2.465.360.911.022,60 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 3.500.498.513.522,03. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)