Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 2/2020 · Permenpora No. 2 Tahun 2020 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Kepemudaan & OlahragaEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaKode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuan dari Kode Etik ini adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian, meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai, serta menjaga keharmonisan hubungan di lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat.

Kode Etik Pegawai meliputi etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, sesama pegawai, dan terhadap diri sendiri. Etika bernegara mencakup memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati toleransi, memberikan dukungan kepada bangsa, bersikap tidak diskriminatif, transparan dan akuntabel, tanggap dan akurat, mengutamakan kepentingan rakyat, dan menghormati nilai seni dan budaya.

Etika berorganisasi mencakup melaksanakan tugas sesuai peraturan, bertanggung jawab, menjaga informasi rahasia, melaksanakan kebijakan, membangun etos kerja, menjamin kerjasama, bertanggung jawab atas barang milik negara, menjaga data dan informasi, tidak melakukan pertemuan untuk kepentingan pribadi, tidak mengganggu lingkungan kerja, dan tidak melakukan pemerasan.

Etika bermasyarakat mencakup menghormati sesama warga negara, menghormati agama dan budaya, tidak merendahkan orang lain, tanggap terhadap lingkungan, memberikan pelayanan dengan empati, dan bersikap responsif terhadap kritik.

Etika sesama pegawai mencakup saling menghormati, memelihara persatuan, menghargai perbedaan pendapat, menjunjung tinggi harkat dan martabat, dan mengindahkan etika berkomunikasi.

Etika terhadap diri sendiri mencakup jujur dan terbuka, bersikap sopan, menjadi teladan, menjaga kebersihan tempat kerja, tidak merokok di area terlarang, tidak melakukan perbuatan asusila, tidak melakukan pungutan liar, dan berpenampilan rapi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Kode Etik yang bertugas menegakkan Kode Etik Pegawai, termasuk melakukan persidangan, memberikan rekomendasi sanksi, dan menyampaikan keputusan sidang kepada pejabat yang berwenang.

(-)

1. Pegawai yang melakukan Pelanggaran dijatuhi sanksi moral. 2. Pelanggaran yang merupakan pelanggaran disiplin Pegawai direkomendasikan untuk dikenakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka.