Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Provinsi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) dibentuk untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang terintegrasi. SKP dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

SKP berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, sinergisme dan kemitraan yang dinamis, komitmen dan tata pemerintahan yang baik, legalitas, antisipatif dan proaktif, gender dan nondiskriminatif, dan kearifan lokal. SKP bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan, menata pembangunan kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan.

Sistem Penyelenggaraan Kesehatan terdiri dari subsistem upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDMK, sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Upaya kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat dengan menyelenggarakan UKM dan UKP. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan. Pembiayaan kesehatan diarahkan untuk tersedianya dana kesehatan yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Pengembangan SDMK dilaksanakan agar tersedia SDMK yang sesuai kebutuhan, mempunyai kompetensi dan terdistribusi secara adil merata serta didayagunakan secara optimal. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan diselenggarakan dalam rangka menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan. Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan, berbasis bukti dan operasional. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP.

(-)

(-)