Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

Juga dikenal sebagai: PMK 221/PMK.011/2010 · PMK No. 221/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2010Tanggal Penetapan:16 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2010
Tanggal Penetapan16 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas utang pajak tertentu dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini mencakup utang pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemerintah menanggung utang pajak tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp1.292.028.466.101,00 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Tata cara penatausahaan pajak yang ditanggung pemerintah akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)