Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.05/2019 · PMK No. 73/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).

Tarif layanan dibagi menjadi tiga kategori: tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif), tarif layanan tidak berdasarkan kelas (visite dan konsultasi ICU/NICU, administrasi, rawat jalan, pelayanan kedokteran kepolisian, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan kendaraan, bimbingan/pendidikan/pelatihan/penelitian, penggunaan lahan/ruangan/gedung, dan penggunaan peralatan/mesin), dan tarif farmasi.

Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, dan VIP/VVIP. Tarif kelas II ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, sedangkan tarif kelas III, I, dan VIP/VVIP ditetapkan oleh Kepala BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi dengan batasan tertentu dari tarif kelas II. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas tercantum dalam Lampiran II dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum.

Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi, dengan memperhitungkan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin. BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Terhadap pasien tertentu (korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, pasien miskin bukan pihak penjamin) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)