Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 12/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan/atau mengelola prasarana produksi pertanian, menjamin penyediaan lahan pertanian dengan memanfaatkan tanah milik daerah, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, dan menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi. - Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, serta memberikan asuransi pertanian. - Pemerintah Daerah memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual petani dan memberikan perlindungan kepada petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat. - Pemerintah Daerah wajib mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani, memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, mendorong regenerasi petani, dan mendorong terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. - Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.

1. Kelembagaan Petani yang ada tetap berlaku dan tetap diakui keberadaannya. 2. Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan pertanian yang sedang berlangsung masih berlaku sampai perjanjian berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi.

1. Petani yang melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).