Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan serta pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan/atau mengelola prasarana produksi pertanian, menjamin penyediaan lahan pertanian dengan memanfaatkan tanah milik daerah, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian, dan menghapuskan praktik ekonomi biaya tinggi.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, serta memberikan asuransi pertanian.
- Pemerintah Daerah memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual petani dan memberikan perlindungan kepada petani dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
- Pemerintah Daerah wajib mengembangkan pendidikan kejuruan berbasis pertanian, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani, memberikan fasilitasi penyuluhan dan pendampingan, mengembangkan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, mendorong regenerasi petani, dan mendorong terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
- Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.