Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai bertugas melaksanakan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban, dan penegakan peraturan di bidang pelayaran. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan operasi, penyelidikan, pengawasan, pemberian bantuan, dan pelatihan. Pangkalan diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu Kelas I dan Kelas II, dengan struktur organisasi yang berbeda. Kepala Pangkalan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan menyampaikan laporan berkala.