Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai

Juga dikenal sebagai: Permenhub 119/2021 · Permenhub No. 119 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 119 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai agar lebih efektif dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai bertugas melaksanakan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban, dan penegakan peraturan di bidang pelayaran. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan operasi, penyelidikan, pengawasan, pemberian bantuan, dan pelatihan. Pangkalan diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu Kelas I dan Kelas II, dengan struktur organisasi yang berbeda. Kepala Pangkalan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan menyampaikan laporan berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional dan lainnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 2. Seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)