di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS PADA PERSEROAN TERBATAS DAN PERUSAHAAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2009 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Daerah (PD) untuk Tahun Anggaran 2009.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal daerah dimaksudkan sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham pada PT dan PD. PT yang dimaksud adalah PT Bank Lampung dan PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya. PD yang dimaksud adalah PD Air Minum Way Agung dan PD Bank Perkreditan Rakyat Syariah Tanggamus.
Besarnya penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dibebankan kepada APBD. Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat menambah dan mengurangi besarnya nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja perusahaan. Penambahan modal dianggarkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki. Besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak, dan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Bupati dapat menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah pada PT dan PD. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab kepada Bupati.