Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1962 tentang Penunjukan Mr. Sumarno Dan Mr. Arifin Harahap Sebagai Wakil Menteri I Urusan Keuangan Ad Interim Dan Menteri Urusan Pendapatan, Biaya Dan Pengawasan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1962 · Keppres No. 170 Tahun 1962 · Keppres Nomor 170 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1962Tanggal Penetapan:5 Mei 1962
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Mr. Sumarno Dan Mr. Arifin Harahap Sebagai Wakil Menteri I Urusan Keuangan Ad Interim Dan Menteri Urusan Pendapatan, Biaya Dan Pengawasan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1962
Tanggal Penetapan05 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 Tahun 1962 ini dikeluarkan karena Wakil Menteri Pertama Urusan Keuangan/Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, Notohamiprodjo, sedang sakit. Oleh karena itu, Presiden menunjuk dua menteri lain untuk menjalankan tugasnya sementara waktu. Menteri Urusan Bank Senteral, Mr. Sumarno, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Mr. Arifin Harahap, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Pertama Urusan Keuangan a.i. dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan a.i. Penunjukan ini berlaku mulai 3 Mei 1962 dan akan berlangsung selama Notohamiprodjo masih dalam keadaan sakit. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)