Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMadrasah Diniyah Takmiliyah
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai pendidikan keagamaan Islam non formal yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah. Madrasah Diniyah Takmiliyah berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam, terutama bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengamalan ajaran Islam.

Peraturan ini mengatur mengenai jenjang dan masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang terdiri dari Awaliyah (setingkat SD/MI), Wustha (setingkat SMP/MTs), dan Ulya (setingkat SMA/MA) dengan masa belajar masing-masing 4 tahun, 2 tahun, dan 2 tahun. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan oleh masyarakat dengan izin operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag). Kurikulum disusun oleh penyelenggara dengan bimbingan Kankemenag.

Peserta didik adalah siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah yang beragama Islam. Pendidik diangkat oleh penyelenggara dan berhak memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengembangan keahlian pendidik melalui bimbingan pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran. Kankemenag memverifikasi dan memvalidasi data pendidik yang berhak memperoleh insentif.

Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, sementara pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kankemenag dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dibiayai oleh masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan peserta didik yang lulus mendapatkan syahadah yang dikeluarkan oleh Kankemenag.

1. Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)