Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KADODA DI KECAMATAN WALEA KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 32/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KADODA DI KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kadoda di Kecamatan Walea Kepulauan, yang meliputi Dusun Balantak, Dusun Pasir Putih, dan Dusun P.Papan. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Pusat pemerintahan Desa Kadoda berkedudukan di Dusun Pasir Putih. Pada saat pembentukan, Desa Kadoda memiliki 200 kepala keluarga dan 530 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Kadoda adalah ± 336 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan. Wilayah Desa Kadoda sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Malenge, yang setelah pembentukan Desa Kadoda terdiri dari Dusun Malenge dan Dusun Tanjung. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Kadoda. Peta wilayah Desa Kadoda akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)