Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1998 tentang Amnesti Kepada Terpidana DRS. Haji Andi Mappetahang Fatwa

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1998 · Keppres No. 127 Tahun 1998 · Keppres Nomor 127 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 1998
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAmnesti Kepada Terpidana DRS. Haji Andi Mappetahang Fatwa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dengan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan memperkokoh hak asasi manusia. Keputusan ini juga bertujuan untuk mendukung rekonsiliasi nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada Drs. Haji Andi Mappetahang Fatwa. Amnesti ini menghapus semua akibat hukum pidana terhadap terpidana, sementara rehabilitasi memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai Warga Negara Indonesia.

(-)

(-)