Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumba Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Tengah 1/2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2020Tanggal Penetapan:6 Februari 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumba Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Tanggal Berlaku06 Februari 2020
Tanggal Penetapan06 Februari 2020
Tempat PenetapanWaibakul

Peraturan Daerah terdahulu, yang mengatur tentang Rambu, Marka dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah dan atau larangan pada Jalan Kabupaten dalam Daerah Kabupaten Sumba Tengah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sumba Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan penegakan hukum. Peraturan ini mencakup rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kelas jalan, penggunaan dan perlengkapan jalan, fasilitas pendukung, dispensasi penggunaan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dan pengawasan penggunaan jalan. Selain itu, diatur pula mengenai terminal (fungsi, lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, larangan), perparkiran (fasilitas parkir umum, penyelenggaraan parkir, juru parkir), pengujian kendaraan bermotor, teknik lalu lintas (manajemen, rekayasa, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan), rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, pembinaan angkutan (angkutan orang dan barang, kewajiban menyediakan angkutan umum, perizinan angkutan, tarif angkutan, pool dan agen, pengendalian operasional, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan), penyidikan, dan sanksi administrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dan 28 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 2. Menyelenggarakan parkir tanpa izin (Pasal 40 (1)) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 3. Mengemudikan kendaraan tidak memenuhi syarat teknis (Pasal 55 (1)) dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 4. Merusak rambu lalu lintas (Pasal 70 (2)) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.