Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Mr. Sunarjo Sebagai Pegawai Tinggi D/P Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1951 · Keppres No. 33 Tahun 1951 · Keppres Nomor 33 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1950Tanggal Penetapan:9 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Sunarjo Sebagai Pegawai Tinggi D/P Kementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1950
Tanggal Penetapan09 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11/A/50 tahun 1950 2. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1950

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1951 ini menetapkan pengangkatan Mr. Sunarjo sebagai Pegawai Tinggi yang diperbantukan pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada usulan Menteri Agama dan telah disetujui oleh Dewan Menteri. Pengangkatan ini berlaku surut mulai tanggal 16 September 1950, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika penetapan tersebut ternyata tidak benar di kemudian hari. Keputusan ini juga mengatur pemberian gaji dan penghasilan lain yang sah terkait dengan jabatan tersebut.

(-)

(-)