Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Saudara Oey Beng To, Drs. Ek. Sebagai Penasehat Direksi Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1964 · Keppres No. 171 Tahun 1964 · Keppres Nomor 171 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1964Tanggal Penetapan:14 Juli 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Oey Beng To, Drs. Ek. Sebagai Penasehat Direksi Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1964
Tanggal Penetapan14 Juli 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat dua individu sebagai Penasehat Ahli Bank Indonesia dengan kedudukan setingkat Direktur Bank Indonesia. Pengangkatan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1964 dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Kerja, para Menteri, dan Direksi Bank Indonesia.

(-)

(-)