Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/2003 · Keppres No. 92 Tahun 2003 · Keppres Nomor 92 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2003Tanggal Penetapan:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2003
Tanggal Penetapan14 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak, serta didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)