di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 43/2024 · Peraturan OJK No. 43 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43 Tahun 2024 diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) agar memiliki integritas, kompetensi, profesionalisme, dan daya saing tinggi di era digital.
Secara substansial, POJK ini mewajibkan setiap PVML untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis perusahaan. PVML diwajibkan memiliki fungsi pengelolaan SDM yang dipimpin oleh anggota Direksi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan, dengan ketentuan minimal 2,5% dari total beban tenaga kerja bagi kategori PVML tertentu, kecuali bagi Lembaga Keuangan Mikro yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja bagi SDM pada jabatan-jabatan strategis atau kritikal di sektor PVML, seperti anggota Direksi, Dewan Komisaris, pejabat manajerial, penaksir, dan fungsi penagihan. Sertifikasi tersebut harus dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. PVML juga diwajibkan memiliki sistem dan prosedur internal yang mencakup analisis kebutuhan, perencanaan, realisasi, serta evaluasi program pengembangan SDM, yang pelaporannya diintegrasikan dalam laporan rencana bisnis atau laporan keuangan berkala.