Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 8/2015 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:26 Januari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan26 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 ini menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor politik, hukum, dan keamanan yang berkaitan dengan urusan perbatasan. Pedoman ini disusun sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan penyimpanan arsip di lingkungan lembaga yang menangani urusan perbatasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah penting terkait kearsipan, seperti retensi arsip, arsip dinamis, arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, arsip statis, Jadwal Retensi Arsip (JRA), unit pengolah, unit kearsipan, lembaga negara, pemerintahan daerah, nilai guna sekunder, dan nilai guna kesejarahan.
  2. Proses penyusunan pedoman retensi arsip yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia.
  3. Jenis arsip yang termasuk dalam sektor politik, hukum, dan keamanan urusan perbatasan, meliputi kebijakan, pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan potensi kawasan perbatasan, dan pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.
  4. Kriteria penentuan retensi arsip, termasuk jangka waktu simpan minimal dan rekomendasi apakah arsip tersebut dimusnahkan atau dipermanenkan.
  5. Penggunaan pedoman retensi arsip sebagai dasar penyusunan JRA bagi pencipta arsip.

Peraturan ini menekankan pentingnya memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyimpanan arsip dalam jangka waktu tertentu, mengatur daluwarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)