Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2008 tentang KERJASAMA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2008Tanggal Penetapan:21 November 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku21 November 2008
Tanggal Penetapan21 November 2008
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.

Kerjasama antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama, sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama. Keputusan atau perjanjian kerjasama harus memuat ruang lingkup, bidang kerjasama, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan, penyelesaian perselisihan, dan ketentuan lain yang diperlukan.

Kepala Desa bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kerjasama Desa, serta wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan memberikan informasi pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan Kerjasama Desa, dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan menjadi acuan dalam melakukan kerjasama.

(-)

(-)