Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kode Etik Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 6/2014 · Perka Batan No. 6 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:20 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaKode Etik Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan20 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BATAN Nomor 177/KA/XII/2008 tentang Panduan Penelitian dan Pengembangan untuk Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti BATAN, terkait dengan kode etik peneliti sepanjang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kode Etik Peneliti Badan Tenaga Nuklir Nasional menetapkan kode etik sebagai acuan moral bagi peneliti BATAN dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kode etik ini mencakup sikap dan perilaku peneliti (kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, saling menghargai), pengelolaan obyek dan sarana penelitian (melibatkan manusia, hewan, tanaman, serta penggunaan sarana yang tepat), pelaksanaan penelitian yang sesuai dengan hukum dan perundangan, pelaporan hasil penelitian yang benar dan relevan, publikasi dan penyajian karya tulis ilmiah dengan memperhatikan HKI, serta penelitian bersama dengan pihak lain. Kode etik ini juga mengatur tentang konflik kepentingan yang harus diidentifikasi dan dikelola. Penegakan kode etik meliputi penanganan pelanggaran ringan dan berat, serta mekanisme pengaduan dan pemeriksaan pelanggaran.

Pasal 3 menyatakan bahwa Peraturan Kepala BATAN Nomor 177/KA/XII/2008 tentang Panduan Penelitian dan Pengembangan untuk Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti BATAN, terkait dengan kode etik peneliti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)