Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan lingkungannya.
Kebijakan ini mengatur:
- **Fungsi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi dan klasifikasi harus sesuai dengan RTRW Kabupaten, RDTR, dan/atau RTBL.
- **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
- **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
- **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, menjaga ketertiban, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.