Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 9/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna dan lingkungannya. Kebijakan ini mengatur: - **Fungsi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi dan klasifikasi harus sesuai dengan RTRW Kabupaten, RDTR, dan/atau RTBL. - **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). - **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. - **Peran Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, menjaga ketertiban, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. - **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.

1. IMB yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan yang belum memperoleh IMB, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMB. 3. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun, bangunan yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: - Peringatan tertulis - Pembatasan kegiatan pembangunan - Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan - Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung - Pembekuan IMB - Pencabutan IMB - Pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung - Pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung - Perintah pembongkaran Bangunan Gedung 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.