Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 9/2013 · Permensos No. 9 Tahun 2013 · Permensos Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2013Tanggal Penetapan:12 Juli 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaHari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 Juli 2013
Tanggal Penetapan12 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2013 mengatur hari dan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan disiplin, mendorong profesionalitas, dan mengoptimalkan kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa hari kerja di lingkungan Kementerian Sosial adalah 5 (lima) hari per minggu, dari Senin hingga Jumat. Setiap PNS wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari. Rincian jam kerja adalah sebagai berikut:

  • Senin sampai Kamis: pukul 07.30 sampai 16.00, istirahat pukul 12.00 sampai 13.00.
  • Jumat: pukul 07.30 sampai 16.30, istirahat pukul 11.30 sampai 13.00.

PNS wajib menaati hari dan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan sistem kehadiran elektronik. Jika sistem elektronik tidak berfungsi, pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual. PNS yang sedang cuti, diberhentikan sementara, tugas belajar, atau dinas luar tidak diwajibkan mengisi daftar hadir.

Pelanggaran jam kerja meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang sah. Alasan yang sah harus diajukan melalui permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh pejabat berwenang. Pelanggaran hari dan jam kerja dihitung kumulatif dan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat pengelola kepegawaian bertanggung jawab kepada pejabat pembina kepegawaian pada unit kerja eselon I dan melaporkan kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap awal bulan.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan, seluruh unit kerja wajib menggunakan absensi elektronik.

Pelanggaran hari dan jam kerja dihitung secara kumulatif mulai dari awal tahun sampai dengan akhir tahun berjalan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.