di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 06/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat pada PT. Bank Lampung. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dengan memperkuat struktur permodalan PT. Bank Lampung melalui pemanfaatan kekayaan daerah.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kewajaran.
Penyertaan modal dilakukan melalui penempatan modal yang dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Besaran penyertaan modal adalah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang disetorkan bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, penyertaan modal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan untuk tahun anggaran berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bupati memproses penyertaan modal sesuai peraturan perundang-undangan. PT. Bank Lampung menerbitkan sertifikat penyertaan modal. Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan melalui Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah pada tahun anggaran berikutnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha penyertaan modal melaksanakan fasilitasi dan koordinasi, dengan melibatkan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.