di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 16/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dalam bentuk non-kas.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk menyelesaikan hutang PDAM Tirta Pinang kepada pemerintah pusat, menambah pagu penyertaan modal pemerintah kota pada PDAM, meningkatkan permodalan dan pelayanan air bersih/minum kepada masyarakat, serta meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: