Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 16/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dalam bentuk non-kas.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk menyelesaikan hutang PDAM Tirta Pinang kepada pemerintah pusat, menambah pagu penyertaan modal pemerintah kota pada PDAM, meningkatkan permodalan dan pelayanan air bersih/minum kepada masyarakat, serta meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah secara non-kas yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp12.755.984.000,00.
  2. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Penyertaan modal dilakukan setelah diterimanya SP2D Hibah Non Kas dari Kementerian Keuangan.
  4. Pemerintah Daerah menerbitkan SP2D Non Kas Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Pinang.
  5. Pelaksanaan penggunaan penyertaan modal non-kas menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Pinang dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  6. Pembagian keuntungan berupa dividen dapat disetor setelah tingkat cakupan pelayanan air minum mencapai 80%. Besaran setoran dividen wajib disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)