Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 244 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1963 tentang Penetapan Ir. H. Juanda Kartawijaya Sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 244/1963 · Keppres No. 244 Tahun 1963 · Keppres Nomor 244 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1963Tanggal Penetapan:29 November 1963
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Ir. H. Juanda Kartawijaya Sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 1963
Tanggal Penetapan29 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 1963 ini menetapkan Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai Tokoh Nasional/Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jasa-jasa almarhum Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang selama hidupnya memimpin kegiatan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan menentang penjajahan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 November 1963.

(-)

(-)