Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 22/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 22 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2025Tanggal Penetapan:24 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 Oktober 2025
Tanggal Penetapan24 Oktober 2025
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2017 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2018 Nomor 14).

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terkait pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, serta partai politik. Sementara itu, bantuan sosial diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, sosial, politik, bencana, atau fenomena alam.

Pemberian hibah dan bantuan sosial wajib melalui mekanisme verifikasi dan evaluasi oleh SKPD terkait, yang kemudian menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam RKA-SKPD dan APBD. Setiap pemberian hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penerima hibah dan bantuan sosial memiliki kewajiban untuk menggunakan dana sesuai peruntukan, menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara formal dan material, serta bersedia dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

(-)

1. Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah wajib diberikan teguran tertulis oleh kepala SKPD. 2. Penerima hibah yang melanggar ketentuan penggunaan dana (Pasal 1 ayat 3) dan larangan pengalihan hibah (Pasal 2 ayat 4/5) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan atau penghentian pencairan/penyaluran hibah, atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.