Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 3/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 056.a TAHUN 2005 Tentang Sewa Toko Milik Pemda dan Retribusi Sampah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pertokoan di Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak untuk memakai toko milik Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan toko tersebut. Retribusi Pelayanan Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan, luas petak toko, dan jangka waktu pemakaian. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan lokasi toko, jenis bangunan, dan jangka waktu pemakaian toko milik Pemerintah Daerah. Setiap subjek retribusi yang akan menggunakan toko milik Pemerintah Daerah harus mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan Daerah dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang diperbaharui setiap 2 (dua) tahun sekali. Pemakai toko wajib mentaati kebijakan Pemerintah Daerah terkait penataan pasar, menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan, serta membayar retribusi pelayanan pasar dan retribusi sampah. Pemindah tanganan hak pemakai toko hanya dapat dilakukan atas izin Pemerintah Daerah dan dikenakan biaya balik nama. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan pemakaian toko milik Pemerintah Daerah, dengan masa retribusi 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 5% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)