- Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib penyelenggaraan yang menjamin keandalan teknis, dan kepastian hukum.
- Ketentuan Substansial:
- Fungsi Bangunan Gedung: Mencakup fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik memperoleh IMB dan harus berdasarkan dokumen rencana teknis.