Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 4/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2016
Tempat PenetapanLimboto

(-)

- Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, tertib penyelenggaraan yang menjamin keandalan teknis, dan kepastian hukum. - Ketentuan Substansial: - Fungsi Bangunan Gedung: Mencakup fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. - Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. - Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik memperoleh IMB dan harus berdasarkan dokumen rencana teknis.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan sertifikat laik fungsi. 4. Semua peraturan pelaksanaan tentang Bangunan Gedung yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik Bangunan Gedung, pengguna Bangunan Gedung, penyedia jasa konstruksi Bangunan Gedung, pengelola Bangunan Gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan Bangunan Gedung dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi, dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 3. Setiap pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).