Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 17/2009 · Perda Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2009Tanggal Penetapan:20 Agustus 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku20 Agustus 2009
Tanggal Penetapan20 Agustus 2009
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali. Perubahan tersebut terutama terletak pada Pasal 3, yang mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali. TPP diberikan untuk memacu peningkatan kinerja pegawai berdasarkan pembagian beban kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Besaran TPP yang diberikan setiap bulan bervariasi berdasarkan jabatan struktural (di dalam dan di luar RSUD Pandan Arang), jabatan fungsional (pengawas, penilik, medis, paramedis, dan lainnya), serta staf administrasi (PNS dan CPNS). Terdapat juga ketentuan khusus mengenai TPP untuk Guru PNS dan Guru CPNS yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran TPP yang baru ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

(-)

(-)