Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 2/2007 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2007 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Mei 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Mei 2007
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 836.221.399.675,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 868.221.399.675,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (32.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 32.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)