di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Pemenuhan Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Kepmen PPPA 6/2026 · Kepmen PPPA No. 6 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 6 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat pleno pengukuran pemenuhan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) serta merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan hasil pengukuran pemenuhan standar bagi lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, lembaga penyedia layanan diberikan predikat yang terdiri dari LPKRA Utama, LPKRA Nindya, LPKRA Madya, atau LPKRA Pratama. Sebagai bentuk apresiasi atas pemenuhan standar tersebut, lembaga yang bersangkutan diberikan penghargaan dalam bentuk sertifikat.