Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2015 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2015Tanggal Penetapan:7 Januari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku07 Januari 2015
Tanggal Penetapan07 Januari 2015
Tempat PenetapanPadang

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Sumatera Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan pendapatan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi:
    • Retribusi Izin Usaha Perikanan
    • Retribusi Izin Trayek
    • Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  2. Retribusi Izin Usaha Perikanan:
    • Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan dan pembudidayaan ikan (SIUP Tangkap, SIPI, SIKPI, SIUP Budidaya) untuk kapal ukuran 10-30 GT.
    • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan sarana prasarana yang digunakan.
    • Masa retribusi bervariasi sesuai jenis izin.
  3. Retribusi Izin Trayek:
    • Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum.
    • Dikenakan pada saat penerbitan Kartu Pengawasan.
    • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis trayek dan kapasitas kendaraan.
    • Masa retribusi adalah 1 tahun.
  4. Retribusi Perpanjangan IMTA:
    • Objek retribusi adalah perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA (kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial/keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan).
    • Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jumlah TKA dan lamanya bekerja.
    • Masa retribusi adalah 1 tahun.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:
    • Pemungutan tidak dapat diborongkan.
    • Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
    • Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lama 15 hari sejak diterimanya SKRD.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.