Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2014 ini dibuat untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan beban kerja pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka optimalisasi kinerja aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012.
Perubahan tersebut meliputi:
1. Perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf e dan huruf k, serta penambahan huruf m, yang mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Merangin.
2. Perubahan BAB V Bagian Kedua Pasal 14 ayat (1) huruf d dan penambahan huruf f, serta perubahan huruf f menjadi huruf g, yang mengatur tentang susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah.
3. Perubahan BAB VII Bagian Pertama dan Kedua Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 huruf c, huruf d, dan huruf e, serta penghapusan Pasal 22 huruf f, yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Perubahan BAB XIII Pasal 43 sampai dengan Pasal 46, yang mengatur tentang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
5. Penambahan BAB XIV.A dan Pasal 50 A, Pasal 50 B, Pasal 50 C dan Pasal 50 D di antara BAB XIV dan BAB XV, yang mengatur tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.