Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015–2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang uraian Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mencakup mandat, tugas, fungsi dan kewenangan, peran, kondisi saat awal perencanaan dan kondisi hingga semester satu tahun 2019, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis berupa outcome atau impact, indikator kinerja utama, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program, sasaran program berupa outcome, kegiatan dan sasaran kegiatan berupa outcome yang terdiri atas output, target capaian, serta pendanaan. Selain itu, Lampiran peraturan juga diubah sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi acuan bagi penyusunan rencana strategis unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis, serta menjadi acuan untuk menyusun Renja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke dalam program tahunan masing-masing.