Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 9/2018 · Perda Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2018Tanggal Penetapan:24 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku24 September 2018
Tanggal Penetapan24 September 2018
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2018 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 513/KPTS/BPKAD/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp 35.635.910.141,93, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.776.073.810.360,93. Peningkatan ini terutama berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp 38.915.091.693,55, sehingga total belanja menjadi Rp 1.877.505.886.141,12. Peningkatan ini terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 3.279.181.551,62, sehingga total Penerimaan Pembiayaan menjadi Rp 101.432.075.280,19.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)