Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2006Tanggal Penetapan:27 November 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 November 2006
Tanggal Penetapan27 November 2006
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1989 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1998 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1999 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan mendorong iklim berusaha di Kabupaten Kebumen. Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan wajib memperoleh izin dari Bupati. Izin ini berlaku selama usaha beroperasi, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun.

Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi perizinan dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, akta pendirian badan usaha (jika ada), gambar lokasi usaha, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa, fotokopi IMB atau bukti pengajuan IMB, dan dokumen kelayakan lingkungan. Izin diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang ditetapkan oleh Bupati, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembayaran retribusi. Permohonan izin dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pemegang izin memiliki kewajiban memasang piagam izin gangguan dan papan nama tempat usaha, menyediakan alat pemadam kebakaran dan P3K, mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan, serta memelihara ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencabutan izin oleh Bupati setelah diberikan teguran tertulis dan tidak ada perbaikan dalam waktu 15 hari. Jika izin dicabut, pemegang izin wajib menghentikan usahanya dalam waktu 3 bulan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).