Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 3/2013 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.596.323.354.754,54 dan belanja sebesar Rp.579.872.138.878,52, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.451.215.876,02. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.144.729.248.540,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.635.400.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 141.093.848.540,36. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat total aset sebesar Rp. 1.710.819.476.448,39, total kewajiban sebesar Rp. 3.660.564.886,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.707.158.911.562,39. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 157.545.064.416,38. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)