Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi pelaksanaan penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan tersebut, serta untuk melaksanakan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Pegawai ASN yang ingin mengikuti penyesuaian/inpassing, seperti status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, pelaksanaan uji kompetensi, dan penilaian bagi peserta penyesuaian/inpassing.