Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penagihan pajak daerah dengan surat paksa di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah adanya utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan dan pengelolaan Pajak Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penunjukan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) oleh Kepala Daerah untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan Surat Paksa.
  2. Kewenangan Kepala Dipenda dalam menerbitkan surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan pembatalan lelang.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak oleh Kepala Daerah.
  4. Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, pelelangan, serta gugatan dan sanggahan terkait penagihan pajak.
  5. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dalam proses penagihan.

Peraturan ini mengatur tata cara penagihan semua jenis Pajak Daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(-)

1. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp12.000.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Peraturan Daerah, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.