Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 42 Seri A); 2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 76 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp 3.216.487.242.225,00 menjadi Rp 28.530.972.638.325,00. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 67.413.734.197,00, sementara belanja daerah meningkat sebesar Rp 2.998.924.082.473,12, menyebabkan defisit. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA dan pengeluaran untuk penyertaan modal. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)