Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bone Bolango. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial mencakup:
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas, dan kepemilikan.
Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
Pembinaan: Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan penyelenggaraan bangunan gedung.
Sanksi Administratif: Jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah ini.